Monday, 10 March, 2025

OJK Batasi Akses Pinjol agar Cegah Jebakan Utang Masyarakat

Kamaimonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melindungi masyarakat dari risiko terperangkap dalam jeratan pinjaman online (pinjol). Seiring dengan meningkatnya popularitas layanan ini, OJK telah menyiapkan aturan baru yang lebih ketat untuk membatasi akses terhadap layanan pinjol.

“Pertimbangannya tentu saja untuk menguatkan perlindungan konsumen, dan antisipasi jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan dengan layanan BNPL ini,” ujar Agusman, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Dalam aturan baru ini, perusahaan pembiayaan hanya diperbolehkan memberikan fasilitas pinjol kepada individu yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki pendapatan minimal Rp3 juta per bulan. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diwajibkan memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai risiko penggunaan layanannya.

“Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL itu harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah mengenai kehati-hatian dalam penggunaan pinjol,” jelas Agusman.

Aturan ini akan berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru atau perpanjangan fasilitas pay later mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini diambil mengingat pertumbuhan pesat industri pinjaman daring di Indonesia.

Kisah Nyata Terjebak Pinjol

Kisah Bayu Winarko, seorang buruh lepas di Depok, menjadi contoh nyata dampak negatif dari penggunaan layanan pinjol dan pay later yang tidak bijak. Awalnya, ia merasa terbantu dengan kemudahan akses yang ditawarkan layanan ini. Namun, seiring bertambahnya kebutuhan, ia kesulitan membayar cicilan dan akhirnya terjebak dalam lingkaran utang.

“Saya punya dua akun, atas nama saya dan istri. (Tagihan) yang punya istri saya lancar bayarnya, punya saya nunggak sampai satu tahun. Terus sampai didatangi ke rumah sama penagih hutang, akhirnya semuanya ludes,” ungkap Bayu.

Pengalaman pahit Bayu ini menunjukkan pentingnya regulasi yang kuat untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dalam industri keuangan digital.

Tujuan Regulasi Baru

Tujuan utama dari aturan baru ini adalah untuk mencegah terjadinya jebakan utang. Dengan membatasi akses terhadap layanan pinjaman online, OJK berharap dapat mengurangi risiko masyarakat terlilit utang yang sulit dilunasi. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola keuangan.

“Aturan ini diberlakukan juga untuk masyarakat yang tidak punya literasi keuangan yang memadai,” tambah Agusman.

Peningkatan Kinerja Industri Pinjol

Meskipun demikian, OJK mengakui bahwa industri pinjaman daring di Indonesia terus tumbuh pesat. Data OJK menunjukkan bahwa kinerja BNPL di perusahaan pembiayaan meningkat 61,90 persen pada November 2024 dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Diperkirakan tahun ini, semua perusahaan pembiayaan akan menggunakan layanan bayar nanti,” ungkap Agusman.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan melindungi konsumen dari risiko kerugian finansial. Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan layanan keuangan digital dengan bijak dan bertanggung jawab.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles